Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan dua pemeriksa pajak, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) oleh PT TPL. Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa kedua individu tersebut diduga membantu PT TPL dalam merekayasa nilai pajak dari proses ekspor yang mereka lakukan.
Menurut Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, PT TPL, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008, diduga melakukan praktik underinvoicing dalam penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya. Modus operandi yang digunakan adalah melaporkan bahan baku yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang memiliki nilai jual rendah di pasar global. Padahal, produk sebenarnya yang dikirim adalah dissolving pulp, jenis pulp dengan harga jual yang jauh lebih tinggi.

Praktik ini, yang berlangsung sejak periode 2018 hingga 2025, secara sengaja mengurangi nilai sebenarnya dari produk PT TPL. Saiful menjelaskan, "PT TPL secara melawan hukum melaporkan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, padahal itu bukan produk yang sebenarnya." Konsekuensi langsung dari manipulasi ini adalah penurunan drastis nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
Untuk melancarkan aksi culas ini, PT TPL diduga kuat meminta bantuan dari kedua pegawai pajak yang kini berstatus tersangka. BP, yang bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023, serta SR, yang bertanggung jawab atas pemeriksaan pajak tahun 2024, diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagaimana mestinya. "Tersangka BP dan SR, atas permintaan dari PT TPL yang melawan hukum, tidak melakukan pengawasan dan penelaahan KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) serta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) berdasarkan program audit yang telah disusun," tegas Saiful. Sebagai imbalannya, para tersangka disebut telah menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Persekongkolan antara pihak PT TPL dan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Saiful mengungkapkan, "Dari hasil penyidikan sementara kami, diperoleh nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Angka resmi akan diberikan oleh tim auditor setelah audit selesai." Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
