Makassar digegerkan oleh sebuah kasus penculikan yang ternyata hanya sandiwara. Seorang mahasiswa berinisial EE (23) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti merekayasa penculikannya sendiri demi mendapatkan uang tebusan sebesar Rp 90 juta dari orang tuanya. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, insiden ini terbongkar setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika orang tua EE melaporkan kehilangan kontak dengan putra mereka pada Jumat (7/8). Tak lama kemudian, mereka menerima pesan ancaman dari pihak yang mengaku menyekap EE dan menuntut pembayaran sejumlah uang. AKP Sangkala, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan.

Pihak yang mengaku menculik tersebut menginformasikan kepada orang tua EE bahwa putra mereka memiliki utang sebesar Rp 90 juta. Mereka didesak untuk segera melunasi jumlah tersebut, disertai ancaman akan membunuh EE jika permintaan tidak dipenuhi. Situasi ini tentu saja menimbulkan kepanikan luar biasa bagi keluarga.
Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan petunjuk, polisi berhasil melacak keberadaan EE. Ia ditemukan di sebuah rumah kos di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (12/8) pagi.
Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah pendalaman kasus. AKP Sangkala, seperti dikutip internationalmedia.co.id, menyatakan bahwa seluruh skenario penculikan dan penyekapan itu adalah rekayasa yang dilakukan oleh EE sendiri. "Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa yang melakukan pengancaman bahwa anak itu diculik dan sebagainya adalah merupakan korban itu sendiri dengan membuat suatu sandiwara dengan alasan untuk bisa mendapatkan uang dari orang tuanya," terang Sangkala.
Mahasiswa berusia 23 tahun itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat akan tindakan nekat yang bisa dilakukan seseorang demi mendapatkan uang, bahkan dengan melibatkan sandiwara yang meresahkan keluarga dan aparat penegak hukum.
