Jakarta – Sebuah insiden memilukan sekaligus menghebohkan publik terjadi di Jakarta Barat, melibatkan seorang sopir taksi online berinisial ARA (54) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap penumpangnya. Momen penangkapan dan permohonan ampunnya yang dramatis terekam kamera dan viral di media sosial. Internationalmedia.co.id – News merangkum kronologi kejadian yang kini telah ditangani pihak berwajib.
Dalam rekaman video yang tersebar luas, terlihat ARA dalam posisi berjongkok, dikelilingi oleh kerumunan warga yang tampak sangat geram. Pria paruh baya itu, yang diduga telah melakukan kontak fisik tidak senonoh terhadap korban, berulang kali terdengar memohon ampun. Bahkan, ia sempat bersimpuh kepada salah seorang warga, menunjukkan penyesalan yang mendalam di hadapan kemarahan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini segera bergulir ke ranah hukum setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya laporan ini. "Ya (benar), sudah terima laporan. Laporannya itu terkait perbuatan cabul," ujar AKP Wisnu, seperti dikutip oleh internationalmedia.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun internationalmedia.co.id, laporan resmi diajukan pada Kamis pekan lalu. Setelah melalui proses penyelidikan, sopir taksi online berinisial ARA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat. "Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan," tambah AKP Wisnu. Tersangka ARA dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebuah pasal yang mengatur tentang perbuatan cabul.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan call center kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat siap menerima laporan dan memberikan bantuan.
