Internationalmedia.co.id – News – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) yang telah lama dinanti-nantikan akhirnya memasuki tahap akhir penyelesaian. Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan segera menandatangani regulasi penting ini, yang merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta perwakilan pengemudi ojol.
Wacana penyusunan Perpres ini pertama kali diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Oktober 2025. Saat itu, Prasetyo menekankan bahwa format Perpres dipilih untuk mempercepat proses regulasi yang krusial bagi ribuan pengemudi ojol di Indonesia.

Sejak saat itu, serangkaian rapat koordinasi telah digelar untuk menyerap aspirasi dan menyusun draf regulasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 23 Juli lalu mengungkapkan bahwa salah satu poin utama pembahasan adalah evaluasi penerapan potongan tarif 8% yang berlaku sejak 1 Juli 2026. "Kami telah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai bagaimana tarif 92-8% ini berjalan dan evaluasinya," ujar Dasco usai rapat dengan sejumlah menteri di DPR. Mensesneg Prasetyo Hadi juga membenarkan bahwa rapat tersebut merupakan evaluasi riil di lapangan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Puncaknya, rapat koordinasi finalisasi Perpres ojol dilaksanakan pada 10 Agustus. Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rapat tersebut melibatkan pimpinan DPR dan sejumlah menteri terkait, termasuk Wakil Mensesneg, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pemerintah menargetkan Perpres ini rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. "Tinggal masalah administrasinya saja," kata Prasetyo. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa hanya ada sekitar dua pasal yang memerlukan sinkronisasi akhir sebelum aturan tersebut dituntaskan. "Kami menargetkan selesai dalam seminggu ini," tegas Maman, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian.
Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang menyatakan kementeriannya masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online. Ia berharap semua bisa rampung sebelum Hari Kemerdekaan. "Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus," tuturnya.
Salah satu poin terpenting yang disepakati dalam Perpres ini adalah penetapan status pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa status ini akan memberikan sejumlah keuntungan signifikan bagi pengemudi, termasuk fleksibilitas waktu kerja dan akses ke berbagai paket kebijakan insentif yang ditujukan bagi UMKM.
Maman juga dengan tegas membantah isu yang beredar bahwa ojol akan dikenakan pajak. "Itu 100 persen hoaks. Justru mereka akan mendapatkan insentif," tegasnya. Ia menambahkan bahwa komunitas dan asosiasi ojol menyambut baik penetapan status ini, yang diharapkan membawa dampak positif signifikan bagi kesejahteraan mereka.
