Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan penemuan berkas-berkas pengurusan perkara lain yang diduga kuat melibatkan mantan stafnya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik pemerasan yang sebelumnya menimpa Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, mungkin hanyalah puncak gunung es dari serangkaian aksi mereka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen krusial tersebut berhasil didapatkan saat rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada pekan lalu, termasuk di kediaman orang tua LBS. "Ada temuan dokumen di tersangka orang tua DIS. Itu ada dokumen-dokumen pengurusan perkara selain yang Pemalang," jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Taufik menambahkan, berkas-berkas ini disinyalir berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah. Kendati demikian, ia enggan memerinci lebih jauh jenis perkara atau lokasi spesifik yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Alasan di balik kehati-hatian KPK dalam menyampaikan detail adalah untuk menghindari potensi kebocoran informasi yang dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan yang masih berlangsung. "Ini masih didalami seperti apa. Khawatirnya nanti sudah ada kegiatan-kegiatan penyelidikan yang masih berlangsung, kemudian dianggap ini bocor lagi," ujarnya, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan bertujuan untuk mengonfirmasi perkembangan penyidikan.
Penemuan ini memperkuat dugaan KPK yang sebelumnya telah diutarakan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (6/8) lalu, sempat menegaskan bahwa penyidikan terhadap Setya akan terus didalami. KPK tidak menutup kemungkinan bahwa pemerasan terhadap Anom Widiyantoro bukanlah tindakan pertama yang dilakukan oleh Setya dan ayahnya. "Yang pasti dalam penyidikan ini KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya," kata Budi, seraya menambahkan bahwa KPK terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain jika alat bukti mendukung.
Setya, yang saat itu bertugas sebagai staf administrasi di KPK, diduga memiliki akses dan membocorkan informasi internal terkait pengusutan perkara. Informasi sensitif ini kemudian dimanfaatkan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom Widiyantoro dengan menjanjikan dapat "mengurus" perkaranya di KPK. Setya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/7).
Selain proses pidana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan memeriksa Setya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, pada Senin (3/8) menyatakan bahwa Dewas akan mengkaji status Setya sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK, termasuk kemungkinan pengembaliannya ke institusi asal. "Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," pungkas Gusrizal, menyoroti kompleksitas penanganan kasus ini.
