Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengungkapkan arahan tegas dari Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait kebijakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam sebuah laporan eksklusif oleh Internationalmedia.co.id – News, terungkap bahwa Prabowo secara eksplisit memerintahkan agar harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026). Ia menjelaskan, dinamika harga minyak dunia yang terus bergejolak dan menunjukkan fluktuasi signifikan menjadi perhatian utama. "Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," ujar Bahlil, mengutip perintah langsung dari kepala negara.

Tak hanya BBM bersubsidi, kebijakan serupa juga berlaku untuk jenis BBM nonsubsidi. Prabowo menekankan pentingnya penyesuaian harga jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar global mengalami penurunan. "Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang nonsubsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun, ya, turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu," jelas Bahlil, menegaskan prinsip keadilan bagi konsumen agar tidak terbebani saat harga minyak dunia merosot.
Di luar isu energi, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, turut melaporkan perkembangan program hilirisasi industri kepada Presiden Prabowo. Laporan ini mencakup beberapa perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan salah satu kewajiban utamanya adalah melakukan hilirisasi.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas. Ia menekankan agar program hilirisasi harus "betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan." Prabowo juga memperingatkan bahwa jika ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan, maka "segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945." Bahlil menegaskan komitmennya untuk memastikan semua arahan Presiden, baik terkait kebijakan energi maupun hilirisasi, dapat terlaksana dengan baik demi kepentingan nasional.
