Internationalmedia.co.id – News – Polda Metro Jaya, melalui upaya intensif, berhasil memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Kondisi fisik mereka saat tiba di Indonesia sangat memprihatinkan, menunjukkan dampak eksploitasi yang mereka alami di negara yang secara tegas melanggar moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dirres PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan, tiga perempuan dewasa berinisial NAR, SS, dan NKR telah dijemput dari Libya. Mereka tergiur janji manis pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun justru terjerumus dalam praktik eksploitasi ekonomi. Penempatan mereka di Libya sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang melarang penempatan PMI di sana.

Kombes Rita menambahkan, kesehatan para korban sangat terganggu. Mereka menderita berbagai keluhan medis, termasuk masalah lambung dan ulu hati yang parah, diduga kuat akibat pola kerja yang tidak manusiawi, asupan gizi yang minim, serta waktu istirahat yang tidak memadai. Saat ini, ketiga korban sedang menjalani perawatan intensif dan pendampingan untuk pemulihan fisik dan mental mereka. Proses pemulangan ini merupakan buah kerja sama Government to Government (G-to-G) yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, hingga Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Ironisnya, data kepolisian menunjukkan masih ada 41 WNI lainnya yang dilaporkan masih berada di Libya dan menunggu proses pemulangan secara bertahap. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal di luar negeri yang seringkali berujung pada praktik perdagangan orang. Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan kanal pengaduan daring ‘Lapor Bu’ jika menemukan indikasi TPPO.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu R alias Ica dan DY. Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penahanan tersebut. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci peran kedua tersangka: R alias Ica berperan sebagai dalang utama yang menginstruksikan DY untuk mencari calon korban dan menyediakan pembiayaan. Sedangkan DY secara aktif bertugas merekrut para WNI untuk diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
