Internationalmedia.co.id – News – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual oleh seorang pengendara motor terhadap wanita pejalan kaki di Karawaci, Kota Tangerang, sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku kini berhasil diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insiden mengejutkan itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli lalu, sekitar pukul 18.28 WIB, di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban, seorang wanita yang tengah berjalan kaki seorang diri menuju kosannya usai membeli makanan, menjadi sasaran aksi tak senonoh. Rekaman CCTV menunjukkan suasana jalanan yang relatif sepi saat itu. Pelaku, yang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba mendekat dari arah belakang dan langsung melancarkan aksinya, menyebabkan korban terkejut dan trauma.

Setelah video kejadian tersebut menyebar luas dan memicu keresahan publik, Unit Reskrim Polsek Karawaci bergerak cepat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pria berinisial BJ (20) akhirnya diamankan di kediamannya.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangannya pada Jumat (31/7) lalu. "Pelaku berinisial BJ (20) kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang, pada Kamis (30/7) pagi," terang Kompol Anggoro. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dan bukti rekaman CCTV yang menjadi viral di berbagai platform media sosial. Proses penyelidikan melibatkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan mendalam terhadap korban dan saksi-saksi, serta penelusuran identitas pelaku berdasarkan petunjuk yang ada.
BJ, yang ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Tongkol, Karawaci Baru, pada Kamis (30/7) sekitar pukul 07.30 WIB, mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengungkapkan motif di balik tindakan bejatnya. Ia mengaku terpengaruh oleh tayangan video pornografi yang sering ditontonnya, memicu dorongan untuk melakukan pelecehan tersebut.
Selain mengamankan BJ, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya serta satu unit sepeda motor yang digunakannya. Atas perbuatannya, BJ kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan serupa.
