Internationalmedia.co.id – News – Aktor kondang Dude Harlino kini menjadi sorotan publik setelah mengembalikan dana sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan honor yang ia terima bersama sang istri, Alyssa Soebandono, sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang kini tersandung kasus dugaan penggelapan. Nasib miliaran rupiah ini kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, menunggu putusan final di persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus operandi proyek fiktif. Modus ini melibatkan pencatutan data dari para peminjam yang sudah ada, kemudian data tersebut digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah ada proyek baru yang ditawarkan kepada publik, demi menarik minat investasi masyarakat.

Tiga individu telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 22 Juli 2023. Mereka didakwa dengan serangkaian pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mengungkapkan detail pembayaran kepada Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Menurut dakwaan, keduanya menerima honor sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador DSI. Pembayaran ini bahkan disebut dibuat seolah-olah sebagai "lender" pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama kedua saksi. "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," jelas Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko, Kamis, 23 Juli 2023, saat dimintai konfirmasi oleh internationalmedia.co.id.
Meski demikian, jumlah yang dikembalikan oleh Dude Harlino jauh melampaui angka tersebut. Pengacara Dude, Haris Azhar, mengonfirmasi penyerahan uang sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. "Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar Rp 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta," ujar Haris Azhar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2023.
Dude Harlino sendiri menyatakan bahwa langkah pengembalian uang ini merupakan bentuk empati terhadap para korban dugaan penggelapan bos Dana Syariah Indonesia. "Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude. Ia juga menambahkan bahwa ini adalah konsekuensi pekerjaan yang harus ia jalani dan patuhi sesuai aturan hukum.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dude pada Kamis, 23 Juli 2023. "Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2023, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela uang honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino yang diterima dalam kapasitasnya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000," terang Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2023.
Ade menjelaskan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP, dan kini uang miliaran rupiah itu berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Barang bukti ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Mengenai apakah uang sitaan tersebut dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi kepada para korban, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan penyidik Polri. Nasib akhir dari uang Rp 5,2 miliar tersebut akan ditentukan dalam amar putusan hakim saat persidangan nanti. "Putusan hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan," pungkas Ade Safri. Dengan demikian, nasib dana fantastis yang dikembalikan Dude Harlino ini akan menjadi salah satu poin krusial yang dinantikan dalam putusan persidangan kasus dugaan penggelapan PT DSI.
