Internationalmedia.co.id – News – Andy Hioe, salah satu bos pabrik Whip-Pink yang kini berstatus tersangka dan ditahan Bareskrim Polri, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana sediaan farmasi ilegal yang menjeratnya.
Kuasa hukum Andy, Rizky Hariyo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin meninjau ulang landasan hukum yang diterapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Rizky menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dalam perkara ini tidaklah tepat. "Kami telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji apakah dasar hukum yang digunakan penyidik sudah sesuai dengan dua alat bukti minimum yang sah," jelas Rizky kepada internationalmedia.co.id di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Rizky secara spesifik mempersoalkan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, terhadap kliennya. Menurutnya, produk Whip Pink yang mengandung gas dinitrogen monoksida (N2O) adalah bahan tambahan pangan yang lazim digunakan dalam industri kuliner, bukan produk medis.
"Kami ingin memperjelas mengapa Whip Pink, yang secara nyata merupakan produk bahan tambahan pangan untuk industri kuliner, justru dihubungkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan," tegas Rizky. Ia menambahkan bahwa gas N2O memiliki spektrum penggunaan yang luas. Selain aplikasi medis, gas ini juga berfungsi sebagai propelan atau bahan tambahan pangan, khususnya dalam industri kuliner untuk mengembangkan krim kocok.
"Penggunaan N2O tidak tunggal; ada rezim undang-undang yang berbeda yang mengaturnya, sehingga jelas Whip Pink masuk dalam kategori industri kuliner," paparnya. Rizky juga menyoroti adanya peringatan eksplisit pada tabung Whip Pink yang menyatakan bahwa produk tersebut khusus untuk industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan. Berdasarkan alasan ini, pihaknya berpendapat bahwa kasus ini seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pangan, bukan Undang-Undang Kesehatan.
Terkait izin edar, Rizky mengklaim bahwa kliennya telah berupaya proaktif dengan bertanya langsung kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Februari 2026. Namun, saat itu belum ada jawaban yang komprehensif mengenai regulasi izin edar N2O untuk pangan. "BPOM hanya menyatakan aturannya belum ada, dan pertanyaan klien kami apakah masih boleh berjualan dijawab secara mengambang," ungkap Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menyebut bahwa kliennya justru baru mengetahui adanya Surat Edaran (SE) BPOM Tahun 2026 terkait N2O saat Bareskrim Polri melakukan penggeledahan masif di gudang mereka. "Klien kami mempertanyakan bagaimana Whip Pink bisa memiliki izin BPOM, karena menurut pandangan kami, regulasi izin edar untuk produk Bahan Tambahan Pangan (BTP) N2O memang belum tersedia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026.
