Internationalmedia.co.id – News, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) telah menuntaskan pelimpahan tahap II kasus peredaran gelap sediaan farmasi jenis Ketamine. Tersangka utama, Ahmad Dolli, beserta seluruh barang bukti kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara atau P21. Proses serah terima ini berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengonfirmasi kelancaran proses ini. "Hari ini, Kamis 23 Juli 2026, kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas nama tersangka Ahmad Dolli," ujarnya dalam keterangan pers. Barang bukti yang dilimpahkan mencakup enam bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan ‘Tie Guan Yin’ yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga Ketamine.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, sebuah tas ransel, karung beras, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kombes Handik menambahkan, seluruh proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Unit III Subdit IV Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan besar yang dilakukan Bareskrim Polri pada Maret 2026 lalu. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Ahmad Dolli ditangkap sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba ini. "Tersangka diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jalan Putra Denai, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita total 6.258 gram Ketamine," terang Brigjen Eko.
Penangkapan Dolli merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ketamine dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah. Saat hendak diringkus, Ahmad Dolli diketahui sedang berboncengan motor dengan rekannya, Jaka, yang kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tersangka J berhasil melarikan diri ke area perkebunan sawit warga saat pengejaran karena situasi yang gelap," ungkap Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, Ahmad Dolli membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim mendapatkan barang haram tersebut dari perairan Selat Malaka, tepatnya di sekitar Pulau Berhala, dalam kondisi hanyut. Dolli mengaku mengambil barang tersebut dengan niat untuk menjualnya kembali. "Ahmad Dolli mengaku memperoleh barang yang diduga jenis ketamine tersebut dari Laut Selat Malaka, Pulau Berhala, yang hanyut dan diambil mereka. Dimana pada hari Kamis mereka ingin menjual barang tersebut ke daerah Pantai Labu," jelas Eko.
Dari pengakuan tersangka, ketamine tersebut rencananya akan diedarkan oleh Ahmad Dolli dengan harga fantastis, mencapai Rp 12.000.000 kepada pembeli. Atas perbuatannya, Ahmad Dolli kini dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
