Jakarta, Internationalmedia.co.id – News – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus menggenjot kualitas pelayanan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk ‘Peningkatan Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi dan Penguatan Kelembagaan’ yang digelar di Tangerang, Banten, Kamis lalu. FKP ini merupakan hasil kolaborasi MPR RI dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bina Bangsa (UNIBA), sebagai upaya terbuka mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi MPR RI, Budi Muliawan, menjadi garda terdepan dalam menyampaikan visi tersebut. Ia menjelaskan, Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI mengelola dua layanan utama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: layanan penerimaan kunjungan kelembagaan serta pelayanan data dan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif sebanyak-banyaknya dari para narasumber dan peserta," ujar Budi, seperti dikutip Internationalmedia.co.id pada Kamis (23/7). "Setiap saran yang diberikan kami yakini bertujuan untuk perbaikan, agar pelayanan MPR ke depan semakin tepat sasaran, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat."
Menurut Budi, penyusunan standar pelayanan adalah krusial untuk memastikan seluruh proses layanan publik berjalan secara terukur, transparan, mudah diakses, akuntabel, dan memiliki kepastian prosedur. Evaluasi terhadap standar ini pun dilakukan minimal setahun sekali, guna menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia kemudian merinci mekanisme layanan kunjungan kelembagaan ke MPR RI. Permohonan dapat diajukan secara daring melalui surat elektronik atau laman kunjungan MPR, dengan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta, tujuan, waktu, serta narahubung. Setelah disetujui, pemohon akan menerima konfirmasi jadwal, lengkap dengan alternatif waktu jika jadwal yang diinginkan sudah penuh.
Budi dengan tegas menyatakan bahwa seluruh layanan kunjungan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Peserta kunjungan akan mendapatkan pengenalan lingkungan Kompleks Parlemen, paparan mengenai kelembagaan MPR RI, serta sesi diskusi interaktif selama dua hingga tiga jam. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat lembaga MPR RI," tegasnya.
Selain layanan kunjungan, Budi juga menguraikan pelayanan informasi publik melalui PPID MPR RI. Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara langsung di ruang layanan PPID, atau melalui website, telepon, dan surat elektronik. "Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang berkunjung atau membutuhkan informasi publik dari MPR RI," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rizky Dwiputra Restavie, Penelaah Teknis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan apresiasi. Ia menilai rancangan standar pelayanan Sekretariat Jenderal MPR RI pada dasarnya telah tersusun dengan baik dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014.
Namun demikian, Rizky menggarisbawahi beberapa aspek yang masih bisa disempurnakan. Tujuannya agar standar pelayanan lebih mudah dipahami masyarakat dan lebih berorientasi pada pengguna layanan. Ia menjelaskan, standar pelayanan berbeda dengan standar operasional prosedur (SOP). SOP adalah pedoman kerja internal, sementara standar pelayanan berfungsi sebagai informasi bagi masyarakat mengenai hak, prosedur, persyaratan, waktu, biaya, hingga mekanisme pengaduan.
"Standar pelayanan harus disusun dari sudut pandang masyarakat agar informasi yang diberikan jelas, mudah dipahami, dan memberikan kepastian layanan," ujar Rizky. Ia merekomendasikan penyempurnaan judul layanan, pemisahan yang lebih jelas antara persyaratan dan alur pelayanan, penambahan informasi pengajuan keberatan, penyajian total waktu pelayanan, serta penguatan perlindungan data pribadi pemohon. Rizky juga menekankan pentingnya penerapan ‘human-centric public service’, yakni pelayanan publik yang fokus pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat.
Sementara itu, Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB, Dian Ayu Puspitasari, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Menurutnya, penyelenggara layanan harus memahami pengalaman dan harapan masyarakat agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pengguna.
Oleh karena itu, FKP menjadi ruang dialog vital yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman, harapan, dan usulan perbaikan secara langsung kepada penyelenggara pelayanan. "Kami harus memahami ekspektasi masyarakat agar pelayanan publik menjadi lebih manusiawi, cepat, adil, dan akuntabel," kata Dian.
Dian menambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi, mulai dari mengetahui standar pelayanan, menyampaikan masukan dan pengaduan, hingga mengawasi pelaksanaannya. Ia berharap pelaksanaan FKP tidak hanya menjadi kegiatan formal untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi benar-benar menjelma menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan manusia.
