Mahkamah Agung (MA) telah menutup pintu terakhir bagi mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam upaya hukumnya terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Emirsyah secara resmi ditolak, memastikan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku. Demikian laporan Internationalmedia.co.id – News dari Jakarta.
Berdasarkan informasi dari direktori putusan Mahkamah Agung yang diakses internationalmedia.co.id, putusan PK tersebut secara tegas menyatakan "Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana." Majelis hakim yang mengadili permohonan PK ini diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Penolakan PK ini menandai babak akhir dari serangkaian upaya hukum yang ditempuh Emirsyah Satar.

Sebelumnya, Emirsyah Satar juga pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang hasilnya juga ditolak. Meskipun demikian, dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025, MA sempat melakukan perbaikan dengan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Emirsyah.
Majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan tersebut, Emirsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 atau sekitar Rp 817 miliar, dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara jika tidak mampu membayar. Dengan ditolaknya PK ini, seluruh putusan sebelumnya, termasuk hukuman penjara dan kewajiban uang pengganti, kini bersifat inkrah dan harus dijalankan.
