Internationalmedia.co.id – News – Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sangat kuat. Penilaian tegas ini datang dari Yunus Husein, seorang Ahli Hukum Perbankan sekaligus eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyusul terungkapnya sejumlah aset oleh pihak kepolisian.
Menurut Yunus Husein, terdapat beberapa indikator kunci yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU, dan semuanya tampak hadir dalam kasus Febrie. "Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki Febrie Adriansyah jauh melampaui profil ekonominya, menciptakan ketidakseimbangan yang mencolok antara kekayaan dan latar belakangnya," ujar Yunus kepada internationalmedia.co.id baru-baru ini.

Ia juga menyoroti modus penyimpanan aset tanpa nama (anonymous asset), yang kerap menjadi ciri khas praktik pencucian uang. Selain itu, dugaan penyembunyian aset melalui pihak ketiga atau yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi perhatian serius yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Aspek pelaporan kekayaan juga tak luput dari sorotan Yunus. Jika aset-aset tersebut benar merupakan milik pribadi, seharusnya tercantum jelas dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. "Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak?" tanyanya retoris. Penemuan valuta asing dalam jumlah tertentu juga mengindikasikan perlunya penelusuran lebih lanjut, mengingat Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Yang tak kalah mencurigakan adalah lokasi penyimpanan aset. Yunus menggarisbawahi bahwa penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok, merupakan sebuah metode yang dianggap tidak lazim dan mencurigakan, seringkali menjadi petunjuk kuat dalam penelusuran dugaan TPPU.
Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Penetapan status tersangka ini didasari oleh kecukupan alat bukti dan diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan, seperti disampaikan oleh Budi kepada internationalmedia.co.id di Gedung Bundar Kejagung pekan lalu.
Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan dari berbagai lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di wilayah Sentul, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi meminta publik untuk memberikan ruang dan dukungan moril kepada tim penyidik, termasuk pihak kejaksaan, agar proses hukum berjalan komprehensif dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi besar seperti batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menanggapi pelimpahan ini, Kejagung telah membentuk "Tim 9" yang mayoritas anggotanya adalah jaksa-jaksa berpengalaman yang pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai hukum acara yang berlaku. Kejagung telah mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan memastikan status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dalam perkara ini.
