Kepolisian Resor Indramayu akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa belasan orang di jalur Pantura. Pengemudi truk wing box berinisial A kini resmi ditahan terkait kecelakaan tragis yang terjadi di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden tersebut menyebabkan 12 korban meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang dilakukan pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," ujar Fajar kepada awak media, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Jumat (17/7/2026). Tersangka A, yang diketahui berasal dari Kabupaten Purwakarta, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun menanti A atas kelalaiannya.

Kecelakaan maut yang mengguncang publik ini terjadi pada Minggu (12/7) lalu. Tiga kendaraan terlibat dalam insiden mengerikan itu, meliputi satu unit mobil pikap dan dua unit truk, salah satunya adalah truk wing box yang dikemudikan tersangka A. Dampak dari tabrakan beruntun tersebut sangat fatal, menyebabkan kerugian jiwa yang besar dan luka-luka serius bagi korban lainnya.
Hingga saat ini, Polres Indramayu terus mendalami kasus ini. Penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap secara lebih detail faktor-faktor pemicu kecelakaan serta merampungkan seluruh rangkaian penyidikan. Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
