Internationalmedia.co.id – News – Babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah dimulai. Kejaksaan Agung secara resmi membentuk sebuah tim khusus yang dijuluki ‘Tim 9’, beranggotakan jaksa-jaksa senior berpengalaman, untuk mengusut tuntas perkara ini.
Perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa. Febrie sendiri diketahui dijerat sebagai tersangka dalam beberapa kasus korupsi besar, termasuk dugaan korupsi batu bara, skandal ASABRI, dan kasus Krakatau Steel yang merugikan negara.

Pembentukan ‘Tim 9’ ini dilakukan Kejagung hampir sepekan setelah menerima pelimpahan perkara. Tim ini terdiri dari sembilan jaksa yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam penanganan kasus korupsi, bahkan sebagian besar di antaranya merupakan "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemilihan anggota tim ini sengaja difokuskan pada jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman khusus di bidang tersebut.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa tim tersebut beranggotakan sembilan orang, di antaranya adalah Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Berdasarkan data yang dihimpun, anggota lengkap ‘Tim 9’ meliputi:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Sprindik nomor 44 menyasar dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Sementara itu, Sprindik nomor 45 fokus pada kasus ASABRI, berdasarkan laporan yang diterima dari penyidik Polri.
Dengan terbitnya sprindik ini, seluruh tindakan penyidikan kini berada di bawah kendali penuh Kejagung. Namun, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap menjalin sinergi dan kolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK dalam proses supervisi penyidikan. Pengawasan juga akan melibatkan mitra dari Komisi III DPR RI.
Mengenai status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan oleh pihak kepolisian, Anang menjelaskan bahwa status tersebut tidak gugur. Pihak Kejagung akan mempelajari kembali berkas perkara tersebut dalam kerangka sprindik yang baru. "Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
