Internationalmedia.co.id – News – Polisi akhirnya menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis dan pencurian sepeda motor seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di wilayah Kosambi, Tangerang, Banten. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, menyusul serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu (15/7/2026) mengonfirmasi penetapan status tersangka ini. "Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya kepada awak media.

Rahmat Dimas dijerat dengan pasal berlapis yang berat, mencakup tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, serta tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. "Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Budi. Pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 03.50 WIB di sebuah posko ojek online yang berlokasi di Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban ATP sedang beristirahat atau tidur di posko tersebut. Pelaku, Rahmat Dimas, melihat situasi yang lengang dan berupaya memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mencoba mengambil kunci motor dari kantong korban.
Namun, aksi pelaku terpergok. Korban ATP terbangun dan memergoki Rahmat Dimas yang sedang berusaha mencuri. Tanpa ragu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan menusukkan senjata tajam itu ke leher korban, menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian ATP.
Setelah memastikan korban tidak berdaya dan tak bernyawa, Rahmat Dimas segera melarikan diri dengan membawa satu unit sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik ATP. Pihak kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan segera bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya, mengakhiri pelarian singkat Rahmat Dimas dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
