Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebuah babak baru dalam kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah dimulai. Pengadilan Negeri (PN) Serang kini tengah menyidangkan Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, yang didakwa atas tuduhan serius merusak dan mencemari lingkungan akibat pembuangan limbah berbahaya tersebut.
Pria berkebangsaan Tiongkok itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian lingkungan yang signifikan, dengan estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 4.385.386.920.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," demikian tegas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026). Kronologi kasus ini terungkap bermula pada 19 Mei 2025.
Saat itu, seorang warga lokal bernama Sayuti menghubungi Tety Juarsih, staf penerjemah PT PMT, dengan maksud meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Permintaan ini kemudian diteruskan Tety kepada terdakwa Lin Jingzhang. Lin Jingzhang menyetujui, namun dengan satu syarat: pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau "ongkos gendong" untuk limbah tersebut.
Sesuai kesepakatan, pada 20 Mei 2025, Sayuti datang dengan satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT. Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali. Limbah itu kemudian digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat. Perbuatan ini jelas melanggar hukum, karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Jaksa Penuntut Umum menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium pun telah membuktikan adanya tingkat pencemaran di beberapa lokasi, memperkuat dakwaan terhadap Direktur PT PMT. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat dampak jangka panjang zat radioaktif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
