Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah uang dolar Singapura dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Uang asing tersebut diduga kuat merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Suhardiman.
Penyitaan ini dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang disita dari Juprizal berjumlah SGD 12.000, setara sekitar Rp 168 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 15 juta dari saksi Fahdiansyah (FHD). Dana ini diduga berkaitan erat dengan proses permohonan alih fungsi hutan.

Juprizal diduga memiliki informasi mengenai proses pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman dari berbagai Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Uang yang disita dari Juprizal ini, menurut KPK, disinyalir merupakan bagian dari uang yang sempat dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih terus mendalami keterangan ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana tersebut.
Suhardiman Amby sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar agar memilih Zulkarnain sebagai Sekda. Sebelum menjabat Bupati definitif, Suhardiman yang saat itu Plt Bupati Kuansing juga disebut menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain, setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring OTT pada tahun 2021.
Selain kasus suap lelang jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah KUD untuk mengurus proses alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan ini berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi teknis.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi tersebut bersifat terbuka, didokumentasikan secara resmi, dan tercatat dalam notulensi serta daftar hadir. Ia menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti tersebut kepada KPK jika diperlukan.
Raja Juli menceritakan, setelah audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map di kantornya. Begitu menyadari keberadaan amplop tersebut, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak atasnya.
Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan oleh ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT. Raja Juli bahkan menunjukkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop kepada wartawan sebagai bukti. Ia juga mengaku telah menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi proses pengembalian tersebut.
Langkah Raja Juli yang baru melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK setelah mengakui pengembalian amplop pada 3 Juli 2026 sempat menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa seharusnya laporan gratifikasi diserahkan langsung ke KPK dalam waktu 30 hari, bukan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan akan menganalisis laporan Raja Juli dan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus unsur pidana.
Dengan penyitaan dolar Singapura ini, KPK semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang kompleks di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik akan terus mendalami setiap keterangan saksi dan bukti yang ada untuk menuntaskan kasus ini.
