Internationalmedia.co.id – News – Sebuah penggeledahan mengejutkan dilakukan aparat kepolisian di kafe de’Clan Signature, kawasan elit Cipete, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah brankas misterius, memicu spekulasi terkait isi dan kaitannya dengan kasus besar yang sedang diusut.
Penemuan brankas ini dikonfirmasi langsung oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, pada Rabu (8/7/2026). "Betul," ujarnya singkat saat dimintai keterangan. Namun, Irjen Totok masih enggan membeberkan lebih lanjut mengenai detail isi brankas tersebut, termasuk apakah benda berharga itu telah disita sebagai barang bukti. Ketidakjelasan ini menambah teka-teki di balik operasi penegakan hukum tersebut.

Penggeledahan di kafe de’Clan Signature bukanlah satu-satunya lokasi yang disasar aparat hari ini. Polisi juga diketahui menyisir money changer dan beberapa titik lainnya dalam rangkaian penyelidikan yang lebih luas. Irjen Totok menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari "joint investigation" antara Kortas Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang tengah menangani setidaknya tiga kasus besar. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), skandal Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, untuk periode yang sama.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih rinci terkait dua dari tiga objek perkara utama yang menjadi fokus penyelidikan. Pertama, ia menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan kasus PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya. Kasus ini diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2025.
Kasus kedua yang diungkap Kombes Victor adalah dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Modus operandi serupa, melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara, juga diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Hingga kini, identitas para tersangka dalam berbagai perkara ini belum diungkap ke publik.
Untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, aparat kepolisian menerapkan sejumlah pasal hukum. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan/atau Pasal 12 huruf b (suap) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP juga turut disangkakan. Meskipun demikian, pihak berwenang masih merahasiakan identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyelidikan besar ini.
