Jakarta – Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebuah praktik eksploitasi seksual anak berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Modus operandi para pelaku yang menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan dalih pendamping tamu laki-laki, kini telah terungkap.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers pada Rabu, menjelaskan bahwa para pelaku secara sistematis mengeksploitasi anak-anak. "Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," ujar Kombes Rita. Dari penyelidikan, empat kafe di lokalisasi tersebut terindikasi kuat menjadi lokasi eksploitasi anak.

Kombes Rita menambahkan, para korban tidak hanya diwajibkan menemani, tetapi juga mengonsumsi minuman beralkohol bersama tamu. Aktivitas berlanjut dengan karaoke, menyanyi, hingga puncaknya terjadi persetubuhan. "Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," jelasnya.
Untuk setiap layanan, tamu dikenakan tarif bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000. Dari jumlah tersebut, setiap korban rata-rata menerima tips sekitar Rp 100.000 per tamu, di luar tips langsung yang diberikan oleh para tamu. "Kemudian tarif ini bervariasi sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000 per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tips sekitar Rp 100.000 per tamu. Kemudian di luar tip juga diberikan secara langsung oleh para tamu," ungkap Rita.
Durasi keterlibatan anak-anak dalam praktik eksploitasi ini juga bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga ada yang mengaku telah menjalani selama dua sampai tiga tahun. Menariknya, Kombes Rita memaparkan adanya dua kategori korban berdasarkan tingkat pengetahuan mereka terhadap praktik eksploitasi tersebut. "Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan. Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan," terangnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Sebanyak 37 korban yang berhasil diamankan juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari proses investigasi. Hingga saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran ganda, mulai dari muncikari yang merekrut dan mengelola korban, kasir yang mengatur transaksi keuangan, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe yang menarik pelanggan.
Atas perbuatan keji mereka, para tersangka dijerat dengan berlapis pasal. Mereka dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga diterapkan, yang mengancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. Tak berhenti di situ, pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455, turut melengkapi jeratan hukum bagi para pelaku.
