Internationalmedia.co.id – News – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, secara gamblang memaparkan posisi partainya sebagai "partai penyeimbang" terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini sekaligus menolak tegas label oposisi, sebuah terminologi yang menurut Megawati tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penegasan sikap strategis ini tertuang dalam surat internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang ditandatangani pada Rabu, 1 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Megawati menggarisbawahi bahwa konstitusi Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak mengenal istilah ‘oposisi’ maupun ‘koalisi’ sebagai kategori yang diatur secara hukum.

"Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal 1 Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi," ujar Megawati dalam suratnya, sebagaimana dilaporkan internationalmedia.co.id pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ia melanjutkan, demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi yang didasarkan pada blok-blok kekuasaan. Sebaliknya, demokrasi Pancasila berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Oleh karena itu, demokrasi memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah.
Megawati menjelaskan, tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi berisiko kehilangan daya korektifnya. Kekuasaan, dalam kondisi demikian, berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. "Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang," tegasnya.
Lebih lanjut, Megawati menguraikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Konstitusi justru mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kekuasaan. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan konstitusi, sehingga keberlangsungan pemerintahannya tidak bergantung pada dukungan mayoritas di DPR, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam UUD 1945. Ini berbeda dengan sistem parlementer di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas parlemen dan harus senantiasa mempertahankan kepercayaan legislatif.
Seluruh anggota legislatif PDIP, menurut Megawati, memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan ini, ditegaskannya, bukan hak eksklusif oposisi, melainkan amanat bagi setiap perwakilan rakyat.
Megawati juga mengungkapkan bahwa penolakannya terhadap sebutan pemimpin oposisi sudah berlangsung sejak tahun 1996. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai tidak adanya istilah oposisi dalam konteks Indonesia bukanlah pandangan baru bagi PDIP.
Sebagai partai penyeimbang, PDIP tidak akan menolak seluruh kebijakan pemerintah secara apriori. Partai akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang bertujuan memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial.
"Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI Perjuangan menggunakan istilah partai penyeimbang. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional," ungkap Megawati. Ia menambahkan, "Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan."
PDIP akan senantiasa mengkritik dan menawarkan solusi alternatif terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, atau menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
Megawati menegaskan, posisi sebagai partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Melainkan, posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri PDIP sebagai partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi penyeimbang ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, posisi politik PDIP sempat menjadi sorotan dan perdebatan publik, salah satunya diutarakan oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, yang meminta PDIP untuk bersikap tegas terkait posisinya di dalam atau di luar pemerintahan.
