Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Sebuah Toyota Land Cruiser LC 300, kendaraan mewah yang diduga menjadi barang bukti suap untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA), kini telah tiba di ibu kota. SUV premium tersebut telah diamankan dan diparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta, pada Rabu (8/7) pagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kedatangan barang bukti vital ini. "Pada Rabu (8/7) pagi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang diangkut dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta," ujar Budi kepada awak media.

Budi menjelaskan bahwa kendaraan bernilai miliaran rupiah ini akan menjalani proses pengelolaan dan perawatan intensif oleh KPK. Langkah ini krusial untuk memastikan kondisi fisik dan nilai ekonomisnya tetap terjaga. "Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penurunan nilai aset akibat potensi kerusakan teknis maupun degradasi kondisi fisik. Dengan pemeliharaan yang optimal, valuasi aset dapat dipertahankan, sehingga jika kelak diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai regulasi, aset ini dapat memberikan kontribusi nilai tambah yang maksimal bagi negara dan publik," terang Budi.
SUV berwarna hitam itu berhasil ditemukan penyidik KPK di sebuah gudang di Pematangsiantar selama operasi penggeledahan yang berlangsung pada 4-6 Juli. Budi menambahkan dalam keterangan tertulisnya, "Mobil ini merupakan bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang disinyalir sempat disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Tim penyidik juga mendapati bahwa pelat nomor mobil tersebut telah diganti."
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan upaya Suhardiman untuk menghilangkan jejak mobil Toyota Land Cruiser yang diterimanya dari Sekda Kuansing, Zulkarnain. Kendaraan tersebut sempat dijual, diduga karena Suhardiman menyadari pergerakannya telah diawasi oleh KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK menyatakan, "Terkait unit SUV Toyota Land Cruiser ini, tim KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang berupaya menghilangkan jejak. Terdapat selang waktu antara pencarian tersangka dan barang bukti. Beberapa pihak mencoba menyembunyikan keberadaan mobil ini dengan menjualnya ke sebuah showroom milik Saudara SW (Suwito), seorang pihak swasta. Ini disinyalir karena SA (Suhardiman Amby) telah mengetahui bahwa dirinya sedang dalam pengawasan tim KPK."
Taufik tidak merinci bagaimana Suhardiman bisa mengetahui dirinya dipantau. Namun, ia mengonfirmasi bahwa Suwito termasuk salah satu individu yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6). Suwito adalah satu dari lima orang yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK pasca-OTT di Kuansing.
KPK juga berhasil menyita barang bukti elektronik berupa catatan transaksi pembayaran cicilan atas pembelian SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Bukti ini menjadi instrumen penyuapan dari ZKN kepada SA," pungkas Taufik.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC).
