Jakarta – Tekanan terhadap Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang melibatkan Permadi Arya alias Abu Janda semakin menguat. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara tegas mendesak penetapan status tersangka bagi Abu Janda, menyusul klarifikasi resmi di markas kepolisian. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, desakan ini muncul setelah IKM menilai proses hukum harus berjalan serius dan tidak berhenti di tengah jalan.
Klarifikasi yang berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, di Bareskrim Polri ini merupakan respons terhadap Surat Undangan Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Undangan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pada 26 Mei 2026 oleh Braditi Moulevey, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKM.

Defrizal Djamaris, Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, menyoroti pentingnya klarifikasi ini. "Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius," tegas Defrizal. Ia menambahkan, kehadiran IKM bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan bahwa "proses ini tidak berhenti di tengah jalan dan tuntas hingga akhir."
IKM secara tegas mengutuk pernyataan Abu Janda yang melabeli masyarakat Sumatera Barat sebagai ‘kaum barbar’. Menurut Defrizal, ucapan tersebut bukan sekadar hinaan personal, melainkan "serangan langsung terhadap kehormatan, marwah, dan bahkan peradaban komunitas Minangkabau."
Landasan hukum yang mendasari laporan ini dinilai IKM sangat kuat dan komprehensif. Dua pasal utama yang menjadi sorotan adalah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis dan kewilayahan. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE juga dianggap terpenuhi, terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui platform digital.
Menyikapi hal tersebut, IKM menyampaikan empat desakan konkret kepada Bareskrim Polri:
- Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Penetapan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA.
- Penyelesaian seluruh konstruksi hukum pascaklarifikasi dalam tenggat waktu yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Jaminan transparansi proses hukum kepada masyarakat luas sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum.
IKM juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika dalam kurun waktu yang dianggap wajar tidak ada kemajuan signifikan, IKM tidak akan ragu untuk melayangkan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menegaskan komitmen penuh organisasinya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan. "Kami siap menghadirkan saksi-saksi kunci yang relevan demi kelancaran proses hukum," ujar Braditi. Ia menambahkan, IKM juga akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat, tokoh publik, dan elemen sipil lainnya yang memiliki kepedulian terhadap tegaknya keadilan.
