Sebuah babak baru terkuak dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menghebohkan di sebuah padepokan di Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, hasil tes DNA terbaru secara mengejutkan menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh santriwati korban bukan merupakan anak biologis dari tersangka AH. Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, mengonfirmasi hasil ini setelah sampel DNA dari tersangka, korban, dan bayi diuji di Puslabfor Polri, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Senin lalu.
AKP Setyanto dalam keterangannya menjelaskan detail proses pengujian DNA. "Kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka AH, korban sebagai ibu, dan bayi. Ketiga sampel ini kami kirim ke Puslabfor Polri, dan hasilnya menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan korban," terang Setyanto.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka AH tidak akan berhenti. "Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, melainkan pada perbuatan yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun persetubuhan terhadap korban," tegas Setyanto. Ia menambahkan bahwa penyidik tetap mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban selama di padepokan, dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengakuan Mengejutkan Korban
Dalam penyelidikan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui kepada polisi bahwa ia memang pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Maret atau April 2025, pasca-Lebaran tahun tersebut. Namun, pengakuan korban tidak berhenti di situ. Ia juga menyatakan bahwa selama berada di Padepokan Padang Ati, tersangka AH turut melakukan persetubuhan dengannya.
Menurut pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan hampir seminggu sekali, selalu pada tengah malam dalam kondisi kamar tanpa penerangan. Kondisi gelap gulita membuat korban hanya bisa mengenali pelaku dari suara batuknya, yang ia yakini adalah AH.
Kasus ini pertama kali mencuat dan menghebohkan publik setelah santriwati tersebut awalnya mengaku hamil karena mengalami mimpi berhubungan intim. Keluarga korban sempat dilanda kebingungan lantaran putrinya bersikukuh tidak pernah melakukan hubungan badan dengan siapa pun, melainkan hanya sering mengalami mimpi-mimpi aneh. Tersangka AH (54), yang merupakan pimpinan Padepokan Padang Ati, sebelumnya telah diamankan polisi pada Rabu, 27 Mei, atas dugaan tindak kekerasan seksual yang disinyalir telah berlangsung menahun terhadap para santriwatinya.
