Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menolak uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus. Gugatan terbaru yang diajukan oleh Gita Putri dan kawan-kawan harus kandas di tengah jalan, lagi-lagi karena alasan formalitas yang tidak terpenuhi.
Dalam putusan terbaru Nomor 165/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu (17/6/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan para penggugat tidak disertai dengan alat bukti yang kuat. "Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti," jelas Saldi Isra.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan bahwa pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Poin krusial lainnya adalah permohonan awal yang menjadi dasar pemeriksaan Mahkamah ternyata tidak dibubuhi tanda tangan para pemohon sama sekali. "Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon," tambah hakim. Alhasil, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Penolakan ini menambah daftar panjang upaya hukum yang kandas terkait isu kuota internet hangus. Sebelumnya, pada Mei 2026, gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Rachmad Rofik juga ditolak. Saat itu, MK menilai gugatan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur). Bahkan, menurut catatan internationalmedia.co.id, Rachmad Rofik juga pernah mengajukan gugatan serupa pada Januari-Maret 2026, namun juga kandas karena dokumen gugatan tidak dibubuhi meterai.
Keputusan MK ini secara tegas menunjukkan pentingnya pemenuhan syarat formil dan kelengkapan bukti dalam setiap pengajuan uji materi. Bagi jutaan pengguna internet di Indonesia yang merasa dirugikan oleh kebijakan kuota internet hangus, tantangan untuk membawa isu ini ke jalur hukum tampaknya masih memerlukan strategi dan persiapan yang lebih matang.
