Internationalmedia.co.id – News – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, telah menerima vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tidak akan mengajukan banding, menerima sepenuhnya putusan terhadap Noel dan sejumlah terdakwa lainnya.
Putusan yang menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi ini dibacakan pada Kamis (14/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Menanggapi vonis tersebut, Noel menunjukkan sikap menerima. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," ujar Noel di hadapan majelis hakim. Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 3.435.000.000.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keputusan lembaga antirasuah itu untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Noel dan para terdakwa lainnya. "KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," kata Budi kepada internationalmedia.co.id pada Minggu (14/6/2026).
Keputusan KPK ini didasari apresiasi terhadap pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Hal ini mencakup penerapan pasal-pasal yang tercantum dalam surat tuntutan. KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan, yang menandakan adanya kesepahaman terhadap hasil persidangan.
Kasus ini menyeret banyak pihak selain Noel. Berikut adalah rincian vonis para terdakwa lain yang juga telah diterima oleh KPK, menegaskan finalitas putusan hukum dalam skandal K3 ini:
- Irvian Bobby Mahendro: Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025): Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025): Divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 subsider 1 tahun pidana kurungan.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): Divonis 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 subsider 1 tahun pidana kurungan.
- Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3): Divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 subsider 1 tahun pidana kurungan.
- Temurila (Pengusaha dari PT KEM): Divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
- Miki Mahfud (Pengusaha dari PT KEM): Divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Dengan diterimanya putusan oleh semua pihak, termasuk KPK, kasus suap dan gratifikasi sertifikasi K3 ini kini telah mencapai kepastian hukum. Hal ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan di Indonesia.
