Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Undang-Undang (UU) baru-baru ini menjadi sorotan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasannya telah mengedepankan ‘meaningful participation’ atau partisipasi bermakna dari masyarakat secara maksimal.
Dalam keterangannya di hadapan rapat paripurna DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa kekhawatiran terkait partisipasi publik, terutama dari konstituen di daerah, telah diantisipasi. "Kami pastikan meaningful participation sudah sangat kita maksimalkan pada tahap penyusunan," ujarnya, Selasa (9/6). Ia menambahkan bahwa setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, pihaknya langsung menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi.

Untuk menjaring aspirasi lebih luas, Komisi III DPR tidak hanya berhenti pada RDPU. Mereka juga aktif melakukan kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi berbeda, secara langsung menerima masukan berharga terkait upaya reformasi Polri. "Kami telah menggelar setidaknya 12 RDPU untuk menerima masukan masyarakat, dan juga melakukan kunjungan untuk mendapatkan masukan dari universitas di 12 provinsi," terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman merinci bahwa dalam proses penyusunan RUU Polri, Komisi III menghadirkan 16 pakar ilmu hukum, 2 pakar ilmu kesehatan masyarakat, serta 3 kelompok mahasiswa. Angka ini merupakan revisi dari jumlah pakar yang sebelumnya disebutkan. Selain itu, sebanyak 124 masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat juga telah diterima dan dipertimbangkan oleh Komisi III DPR. "Setelah pembahasan yang intensif, Panitia Kerja (Panja) akhirnya menyelesaikan tugasnya dengan mempertimbangkan semua masukan tersebut," pungkasnya, menegaskan komitmen DPR terhadap keterlibatan publik dalam pembentukan regulasi penting ini.
