Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan krusial terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Kesepakatan ini membuka jalan bagi RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan penting ini diambil dalam rapat tingkat I yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej. Seluruh fraksi di Komisi III DPR secara bulat menyatakan persetujuan mereka agar draf RUU Polri dapat segera diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mencapai kesepakatan, Panitia Kerja (Panja) yang ditugaskan untuk membahas naskah RUU telah menyampaikan laporannya. Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menuntaskan pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang meliputi 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, dan 8 DIM substansi baru. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembahasan, Panja juga menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok bahasan.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi yang seluruhnya menyetujui, Habiburokhman memastikan kembali persetujuan dari seluruh peserta rapat. "Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanyanya. Serentak, para peserta rapat menjawab "Setuju," menandakan persetujuan penuh.
Salah satu poin krusial yang diakomodir dalam revisi UU Polri ini adalah terkait batas usia pensiun anggota Polri, khususnya bagi perwira tinggi. Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. "Bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’," terang Eddy. Ia menambahkan, frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden" merupakan penambahan signifikan yang memberikan fleksibilitas.
Selain itu, RUU ini juga mengatur ketentuan peralihan mengenai batas usia pensiun saat UU Polri mulai berlaku. Aturan ini dirancang untuk mengakomodasi anggota Polri yang mendekati masa pensiun:
- Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Dengan disetujuinya RUU ini di tingkat I, langkah selanjutnya adalah pembawaan ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan akhir, yang akan membawa implikasi besar terhadap struktur dan karir di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
