Boyolali digegerkan dengan terungkapnya tabir di balik kematian tragis Aminah (57) akibat sate beracun. Polisi telah menetapkan menantunya sendiri, PW (40), sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini. Kasus ini mencuatkan ancaman hukuman berat, bahkan pidana mati, bagi pelaku. Demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id baru-baru ini, secara tegas menyatakan bahwa tersangka PW dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Indra, menyoroti keseriusan kasus ini.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Aminah, petugas kepolisian melakukan serangkaian langkah investigasi komprehensif. Autopsi terhadap jenazah korban menjadi salah satu kunci, diikuti dengan pemeriksaan laboratorium terhadap berbagai sampel krusial. Sampel-sampel tersebut mencakup sisa muntahan yang menempel pada baju korban, tusuk sate yang diduga menjadi media racun, hingga bangkai seekor ayam yang ditemukan tak bernyawa setelah mengonsumsi sate serupa.
Hasil analisis laboratorium mengonfirmasi temuan mengerikan: keberadaan zat beracun mematikan. "Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pada tubuh almarhumah, serta dari beberapa bukti yang diserahkan kepada kami, seperti sate dan seekor ayam yang ditemukan meninggal di sekitar TKP, semuanya teridentifikasi mengandung zat beracun. Hal inilah yang menjadi penyebab utama meninggalnya almarhumah," jelas AKBP Indra, menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan adanya perencanaan matang di balik aksi keji ini. Tersangka PW (40) diduga kuat telah merancang pembunuhan terhadap mertuanya. "Jadi memang dari pihak tersangka PW ini memang sudah merencanakan ya," tegas AKP Indrawan, seraya menambahkan bahwa sejauh ini, PW ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam insiden tragis tersebut.
