Internationalmedia.co.id – News – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tertentu (OKT) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial SE (27) diringkus saat tengah bertransaksi secara cash on delivery (COD) di sebuah bengkel motor. Dari tangan pelaku, petugas menyita 160 butir obat keras jenis tramadol dan triheximer, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, menjelaskan bahwa penangkapan SE dilakukan pada Senin (8/7/2026) di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Kampung Karacak, Rancabungur. Yudhi menambahkan bahwa SE tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna obat-obatan terlarang tersebut.

"Pelaku ditangkap ketika sedang menunggu pembeli untuk transaksi COD. Meskipun lokasi penangkapan di bengkel, SE bukanlah pegawai bengkel tersebut. Ia datang ke lokasi setelah menerima pesanan," terang Yudhi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 130 butir obat jenis Tramadol dan 30 butir obat jenis triheximer. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 130.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan, sebuah telepon genggam, dan satu tas hitam yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SE mengaku mendapatkan pasokan OKT dari seseorang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Praktik peredaran ini telah dijalankan selama dua bulan terakhir, dengan pembelian rutin dua kali dalam seminggu. "Jadi, selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan konsumen," imbuh Yudhi, menegaskan dual peran SE.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tertentu di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor guna penyidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
