Jakarta – Jaringan penipuan hibrida yang menargetkan korban melalui aplikasi kencan dan investasi palsu lintas benua akhirnya menemui titik terang. Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diyakini sebagai dalang utama operasi tersebut, Awang Willuang (33), berhasil ditangkap di Thailand. Penangkapan ini dilakukan atas dasar surat perintah penangkapan dari otoritas Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol, seperti yang dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Dilansir dari laporan media Thailand, Thairath, operasi penangkapan Awang Willuang, yang berusia 33 tahun, berlangsung pada 25 April 2026. Ia diketahui memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di sebuah resor mewah di Pantai Kamala, Phuket, sebelum jejaknya terendus oleh Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand.

Awang diidentifikasi sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto yang merugikan banyak pihak. Ia dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan serius ‘konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik’.
Sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab, Awang dan jaringannya beroperasi dari tahun 2022 hingga 2026. Modus operandinya melibatkan kontak dengan korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan platform daring lainnya. Mereka menggunakan profil pria dan wanita menarik untuk membangun hubungan romantis palsu, sebelum kemudian membujuk korban untuk berinvestasi di platform palsu yang menampilkan keuntungan fiktif. Banyak warga Amerika Serikat yang menjadi korban dari skema penipuan romantis klasik ini.
Menyusul penangkapannya, pihak berwenang Thailand segera mencabut izin tinggal Awang di negara tersebut berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Saat ini, Awang ditahan untuk proses deportasi dan diharapkan akan bekerja sama dengan otoritas AS untuk melanjutkan tindakan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penipuan digital yang semakin canggih, terutama yang memanfaatkan celah emosional dan janji keuntungan investasi yang tidak realistis. Kerugian akibat penipuan semacam ini secara global telah mencapai angka triliunan rupiah.