Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 12 hari setelah terbukti menunjukkan pesan tidak senonoh melalui layar ponselnya kepada dua gadis remaja dalam dua insiden berbeda di kereta MRT. Pelaku, Tan Tee Yong (26), divonis bersalah atas tindakan menghina kesopanan.
Menurut laporan internationalmedia.co.id, vonis ini dijatuhkan pada Rabu (28/1), mempertimbangkan dakwaan serupa yang melibatkan gadis kedua beberapa hari sebelumnya. Dalam persidangan terungkap, salah satu korban adalah mahasiswi politeknik berusia 16 tahun yang sedang dalam perjalanan menuju stasiun MRT Woodlands North di Jalur Thomson-East Coast pada pagi hari tanggal 30 April 2024.

Sekitar pukul 07.50 pagi, Tan naik kereta yang sama di stasiun MRT Caldecott dan langsung menduduki kursi kosong di samping korban. Tan kemudian mengeluarkan ponselnya dan membuka catatan yang telah ia simpan sebelumnya. Pesan itu memuat kalimat rayuan seperti "Aku menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku" yang disusul dengan kalimat bernada cabul. Tan lantas memegang ponselnya di depan korban, memperlihatkan isi catatan tersebut.
Melihat pesan yang tidak pantas itu, korban segera menjauh dari Tan. Pelaku kemudian turun di stasiun MRT Springleaf. Korban yang merasa dilecehkan tidak tinggal diam; ia segera melaporkan kejadian ini kepada manajer stasiun dan kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian. Dalam laporannya, korban menyebutkan seorang "pria berusia 30-an" telah menunjukkan catatan tidak senonoh di ponselnya.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara antara 12 hingga 17 hari untuk Tan, yang diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Jaksa menekankan beberapa hal yang memberatkan, termasuk lokasi kejadian di transportasi umum dan usia korban yang masih sangat muda. Sementara itu, pengacara Tan berargumen bahwa kliennya memang menyadari perbuatannya salah, namun "ia tidak sepenuhnya menyadari dampak serius dari perbuatannya." Di Singapura, tindakan menghina kesopanan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

