Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa Mahkamah Agung Venezuela telah menunjuk Wakil Presiden Delcy Eloina Rodriguez Gomez sebagai Presiden interim, menyusul penangkapan Presiden Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat. Keputusan ini diambil pada Minggu (4/1/2026), memicu ketidakpastian politik di Caracas.
Dilansir dari laporan AFP dan kantor berita Venezuela AVN, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rodriguez akan ‘mengambil alih dan menjalankan, dalam kapasitas sementara, semua atribut, tugas, dan wewenang yang melekat pada jabatan Presiden’. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan administrasi negara dan pertahanan komprehensif Venezuela di tengah krisis.

Penunjukan ini didasarkan pada konstitusi Venezuela, khususnya pasal yang mengatur ketidakhadiran sementara seorang Presiden. MA meyakini bahwa ketidakhadiran Maduro merupakan situasi sementara, menyebutnya sebagai ‘penculikan’. Para hakim secara sengaja menghindari deklarasi absen permanen, yang jika dilakukan, akan mewajibkan Venezuela untuk menggelar pemilihan umum dalam waktu 30 hari.
Sebagai bagian dari langkah-langkah darurat, Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Rodriguez, Dewan Pertahanan Nasional, Komando Militer Tinggi, dan Mahkamah Nasional diberitahu mengenai situasi terkini. MA menegaskan bahwa tindakan ini krusial untuk menghadapi ‘agresi asing’ dan memastikan pertahanan komprehensif terhadap kedaulatan Venezuela.
Penangkapan Maduro sendiri diumumkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump, yang menyebutnya sebagai operasi militer di Caracas. Maduro kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat dan langsung ditahan. AS telah lama menetapkan Maduro sebagai buronan kasus narkoba, dengan imbalan hingga USD 15 juta atau sekitar Rp 815 miliar bagi siapa pun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapannya.
Namun, Maduro dan otoritas Venezuela telah berulang kali membantah tuduhan AS terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba, menyebutnya sebagai upaya Washington untuk menggulingkan pemerintahannya.
