Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Imigrasi Pontianak dan Polresta Pontianak berhasil mengamankan 31 warga negara asing (WNA) di sebuah hotel di Kota Pontianak. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa para WNA yang berasal dari Malaysia dan Taiwan ini diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan daring atau scamming.
Penggerebekan ini, yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026), merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima oleh Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, menjelaskan kepada internationalmedia.co.id bahwa petugas fokus pada pemeriksaan identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Dari hasil pemeriksaan awal, Imigrasi menemukan tiga WNA asal Malaysia telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Selain itu, petugas juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, di mana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal pemberian izin tinggal mereka di Indonesia.
Sam Fernando menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Pontianak akan memproses dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Pontianak," ujarnya. Ia menambahkan, penanganan ini sejalan dengan penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia, di mana WNA yang memenuhi syarat dan memberikan kontribusi positif akan difasilitasi, sementara yang melanggar akan ditindak tegas.
Lebih lanjut, Sam Fernando menekankan pentingnya sinergi antara Imigrasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya dalam pengawasan orang asing. Kolaborasi ini krusial mengingat pengawasan WNA tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat Pontianak juga diimbau untuk proaktif melaporkan ke Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi.
Semangat penegakan hukum keimigrasian ini, kata Sam, sejalan dengan visi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengedepankan pelayanan publik dan penegakan hukum yang tegas. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa kehadiran WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi positif kepada negara dan masyarakat," pungkasnya, menutup wawancara dengan internationalmedia.co.id.
