Fakta Baru Kematian Mahasiswi 19 Butir Riklona Disita
Internationalmedia.co.id – News – Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka utama dalam kasus kematian tragis mahasiswi S. Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga dicekoki narkoba usai berpesta karaoke. Dalam penyelidikan, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 19 butir obat keras jenis Riklona yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Penetapan ID sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah. Menurut Rahis, ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang menunjukkan keseriusan kasus ini.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu malam (2/9), ketika korban S bersama tersangka ID dan beberapa saksi lain menghabiskan waktu di sebuah tempat karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara. Di sana, ID diduga secara paksa mencekoki S dan rekannya dengan ekstasi. Meskipun S sempat menolak, ID terus memaksa hingga keduanya mengonsumsi masing-masing setengah butir. Tak cukup sampai di situ, ID kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Setelah sesi karaoke usai, ID juga memberikan dua butir obat Riklona kepada korban.
Setelah pesta karaoke, ID mengajak S dan saksi-saksi lainnya untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Kondisi S sudah sangat memprihatinkan saat tiba di hotel. "Korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh," terang Rahis, seperti dikutip internationalmedia.co.id. Pihak hotel sempat memberikan kursi roda dan membaringkan korban di tempat tidur, serta memberinya susu dan minuman elektrolit, namun S hanya sempat meminum sedikit.
Keesokan paginya, Kamis (3/9), tersangka ID bersama para saksi meninggalkan S sendirian di kamar hotel untuk pergi bekerja, padahal kondisi S masih sangat lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan karena waktu check-out telah terlewati. Mereka terkejut menemukan S sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan ID beserta sejumlah barang bukti. Selain 19 butir Riklona, petugas juga menyita pakaian milik tersangka dan korban, bantal, seprai, susu, serta minuman elektrolit. Penemuan jumlah Riklona yang signifikan ini menambah bobot pada dugaan penyalahgunaan narkoba yang berujung pada kematian mahasiswi S. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap semua fakta di balik tragedi ini.
