Internationalmedia.co.id – News – Aksi pencurian yang meresahkan penghuni kosan di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku setelah menerima laporan cepat dan akurat dari masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan respons sigap aparat dalam menanggapi informasi warga demi menjaga keamanan lingkungan.
Tim Opsnal Polsek Metro Kebayoran Baru, di bawah pimpinan Iptu Eko Subiantoro, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi vital mengenai keberadaan pelaku. Penangkapan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, petugas segera mendatangi titik yang diinformasikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Ia kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Metro Kebayoran Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian sepatu dari sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Radio Dalam Antena 2 Nomor 38, RT 003 RW 008, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Senin dini hari, 13 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden ini sempat terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV kosan dan videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial, menunjukkan pelaku menyusuri lorong dan mengambil sepatu-sepatu milik penghuni.
Korban pencurian telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian, yang teregistrasi dengan Nomor LP/B/239/VII/2026/SEKTRO KEB BARU/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui masuk ke dalam area kos dan menggasak sejumlah sepatu dengan berbagai merek dan ukuran, menyebabkan kerugian materiil bagi para penghuni.
Dari tangan pelaku, aparat menyita beberapa barang bukti penting, termasuk sebuah tas jinjing (totebag) berwarna hijau, tas merek Eiger berwarna hitam, serta dompet berwarna cokelat yang berisi kartu identitas miliknya. Proses penyidikan masih terus berlangsung, melibatkan pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan prosedur hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP, terkait tindak pidana pencurian biasa.
