Internationalmedia.co.id – News melaporkan sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan publik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang wanita yang kini berusia 22 tahun harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban pemerkosaan berantai yang dilakukan oleh ayah kandung serta dua pamannya sendiri. Mirisnya, aksi bejat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dimulai sejak korban masih berusia sangat belia.
Menurut keterangan Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Selasa (21/7/2026), kekerasan seksual yang dialami korban berawal sejak tahun 2017. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD, atau sekitar usia 12 tahun. Pada fase awal ini, tindakan yang dialami korban masih berupa pelecehan, belum sampai pada persetubuhan.

Kekejaman tersebut meningkat menjadi pemerkosaan pertama kali pada bulan Juli 2019. Sejak saat itu, penderitaan korban terus berlanjut tanpa henti hingga terakhir kali terjadi pada Februari 2024. Ini berarti, korban telah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan selama kurang lebih tujuh tahun.
Menanggapi laporan yang ada, pihak kepolisian bergerak cepat. Kombes Ikhlas Putro Wasono mengonfirmasi bahwa total tiga pelaku telah teridentifikasi dalam kasus ini. Satu di antaranya, seorang paman korban berinisial W (42), berhasil ditangkap oleh penyidik internationalmedia.co.id.
Dari penangkapan pelaku W, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong daster berwarna hijau, satu unit ponsel merek Vivo Y12 berwarna merah, dan tisu. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kejahatan keji ini masih dalam pengejaran aparat. Identitas lengkap kedua buronan tersebut belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
