Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru yang sempat memanas kini mulai menemukan titik terang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, baru-baru ini secara tegas meluruskan informasi yang beredar, membantah klaim bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pernah menyatakan adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait HGB STC tersebut.
Agung menjelaskan, langkah yang diambil Pemko Pekanbaru adalah melakukan konsultasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan wujud kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). "Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung, Jumat lalu.

Tidak hanya berhenti di Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga memperluas jangkauan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur penegak hukum turut dilibatkan. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan setiap kebijakan yang diputuskan Pemko memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Agung menekankan bahwa hasil dari serangkaian konsultasi tersebut menjadi fondasi utama bagi Pemko dalam menentukan langkah selanjutnya terkait HGB di kawasan STC. Ini krusial mengingat masa kerja sama telah berakhir dan bangunan kini resmi beralih status menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru. "Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," tegasnya.
Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tetap membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk DPRD, para pedagang, maupun elemen masyarakat lainnya. Namun, sebagai kepala daerah, ia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga aset milik daerah dan memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," ujarnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru terus bekerja keras mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang paling sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif dan menyelesaikan persoalan STC ini melalui jalur komunikasi yang konstruktif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," pungkasnya.
