Internationalmedia.co.id – News – Sebuah putusan mengejutkan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu terhadap Priyo Bagus Setiawan alias Priyo, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Priyo resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, sebuah keputusan yang melampaui tuntutan awal jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada, mengungkapkan bahwa vonis majelis hakim jauh lebih berat dari tuntutan JPU. "Sebelumnya, kami menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara 20 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelas Eko, seperti dikutip dari internationalmedia.co.id pada Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan. Priyo terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kesatu primer, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 55 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga terbukti melanggar dakwaan kumulatif kedua, Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dengan keterlibatannya dalam kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Meski putusan telah dibacakan, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Eko Supramurbada menerangkan, sesuai ketentuan KUHAP, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Penasihat hukum Priyo, Ruslandi, secara lugas menyatakan bahwa kliennya akan menempuh jalur banding. "Kami menghormati pertimbangan majelis hakim, namun kami berpandangan bahwa pertimbangan tersebut tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak kami untuk mengajukan banding," tegas Ruslandi usai persidangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan menyatakan kesiapannya. "Apabila terdakwa mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Dan jika terdakwa menyatakan menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi putusan tersebut," imbuh Eko, menegaskan kesiapan JPU menghadapi setiap tahapan hukum selanjutnya.
