Internationalmedia.co.id – News – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Jakarta akan berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah strategis ini diambil dengan menggandeng LPDP pusat dalam mekanisme penentuan, guna mencegah segala bentuk praktik "titip-menitip" atau intervensi yang tidak adil. Komitmen ini disampaikan Pramono usai peresmian Gedung PMI DKI Jakarta pada Kamis (17/9/2026), sekaligus menegaskan bahwa program beasiswa prestisius tersebut akan mulai berjalan pada tahun 2027.
"Kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya, supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta," ujar Pramono, menekankan pentingnya integritas dalam seleksi.

Pada tahap awal, LPDP Jakarta diperkirakan akan menyediakan kuota bagi sekitar 50 hingga 75 penerima beasiswa. Prioritas utama akan diberikan kepada masyarakat Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu namun memiliki rekam jejak akademik yang cemerlang. Ketentuan detail mengenai kriteria penerima ini, tegasnya, telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja ditandatanganinya pekan lalu.
Selain mengatur pembentukan LPDP Jakarta, Pergub tersebut juga memuat mekanisme baru terkait pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pramono menjelaskan, perubahan ini diperlukan menyusul pembaruan data desil dari Badan Pusat Statistik. Untuk pertama kalinya, Pergub tersebut mengatur proses pemberian KJMU dalam dua tahap guna menjamin keberlanjutan bagi mahasiswa yang sudah menerima.
Mahasiswa yang tidak mengalami perubahan status desil atau masalah lain akan langsung mendapatkan perpanjangan KJMU. Namun, bagi mereka yang desilnya berubah dan teridentifikasi memiliki latar belakang seperti anak Aparatur Sipil Negara (ASN), pemilik kendaraan pribadi, atau memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah di atas Rp 2 miliar, akan menjalani proses verifikasi ulang secara ketat. "Yang seperti itu akan dilakukan pengecekan kembali, makanya ada dua tahap," jelas Pramono.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 pada Sabtu (12/9/2026). Pergub ini tidak hanya membentuk LPDP Jakarta, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU agar benar-benar tepat sasaran. Informasi penandatanganan Pergub ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, melalui akun Threads pribadinya, yang juga dipantau oleh internationalmedia.co.id pada Senin (14/9/2026).
