Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. Dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenhaj memproyeksikan BPIH akan melonjak sekitar Rp 19 juta, menjadikan total biaya yang diusulkan mencapai Rp 107 juta per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, secara langsung menyampaikan rincian usulan tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). "Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi adalah sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," jelas Irfan. Ia menambahkan, "Ini berarti ada kenaikan signifikan sebesar 19.930.806,57 rupiah."

Untuk meredam dampak kenaikan ini, Kemenhaj telah menyiapkan skema pembiayaan inovatif. Irfan Yusuf menjelaskan bahwa usulan skema yang diajukan adalah 60% dari nilai manfaat dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). "Skema ini kami ajukan untuk meringankan beban finansial para jemaah di tengah proyeksi kenaikan biaya. Dengan pembagian ini, kami perkirakan Bipih yang harus dibayarkan jemaah tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," ungkapnya, menekankan komitmen untuk menjaga keterjangkauan.
Rincian alokasi anggaran menunjukkan bahwa 56 persen dari total BPIH akan dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi. Sementara itu, 43 persen sisanya akan digunakan untuk operasional dalam negeri. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar yang ditetapkan, yakni USD 1 setara dengan Rp 17.500 dan 1 Riyal Saudi setara dengan Rp 4.666,67.
Irfan Yusuf merinci beberapa faktor utama yang menjadi pemicu kenaikan BPIH ini. "Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi darat," paparnya. Ini menunjukkan kompleksitas tantangan dalam menjaga stabilitas biaya haji.
Meski demikian, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi agar kenaikan biaya ini tidak sepenuhnya membebani calon jemaah. "Ada kenaikan sekitar 19 juta rupiah. Angka tersebut memang signifikan, namun kami berupaya keras agar tidak dibebankan sepenuhnya kepada jemaah," tutup Irfan, memberikan harapan bagi para calon tamu Allah.
