Internationalmedia.co.id – News – Sebuah sengketa properti yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya, terkait rumah yang ditempati penyewa tanpa pembayaran sewa bertahun-tahun, akhirnya mencapai kesepakatan. Melalui proses mediasi yang intensif, pihak penyewa bersedia mengosongkan hunian milik Bambang setelah menerima uang kompensasi senilai Rp 5 juta.
Kisah ini sebelumnya menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, menyusul beredarnya rekaman video yang menunjukkan penolakan penyewa untuk angkat kaki, meskipun pemilik sah, Bambang, telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas properti tersebut sejak tahun 2018. Bahkan, tawaran kompensasi awal sebesar Rp 5 juta sempat ditolak, dengan penyewa dikabarkan meminta jumlah yang lebih besar. Menurut keterangan dari putra Bambang, rumah tersebut dibeli oleh ayahnya pada tahun 2014, dan empat tahun kemudian, pada 2018, SHM resmi terbit atas nama Bambang. Namun, hingga saat ini, rumah itu terus dihuni oleh penyewa tanpa pembayaran sewa.

Untuk mencari jalan keluar, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan memediasi kedua belah pihak pada tanggal 24 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, setelah diskusi alot, penyewa akhirnya menyepakati tawaran kompensasi Rp 5 juta yang sebelumnya diajukan oleh keluarga Bambang.
"Pak Bambang dan putranya memang pernah menawarkan Rp 5 juta sebelumnya. Saya sampaikan kembali kepada penyewa, ‘Kalau mau Rp 5 juta, kalau tidak mau, saya usir dari sini.’ Akhirnya, dia bersedia," ungkap Armuji, seperti dikutip dari internationalmedia.co.idJatim pada Senin (6/7/2026). Pernyataan ini menunjukkan ketegasan dalam proses mediasi untuk mencapai kesepakatan.
Hasil mediasi menetapkan bahwa penyewa diberikan tenggat waktu maksimal satu bulan untuk mengosongkan rumah sepenuhnya, yaitu hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Menariknya, selama masa transisi ini, pemilik rumah juga telah diizinkan untuk segera membongkar bagian depan properti yang tidak lagi dihuni oleh penyewa. "Diberi waktu satu bulan. Namun, dalam keputusan mediasi, setelah dia menerima Rp 5 juta, saya langsung instruksikan agar bagian depan rumah dibongkar. Dia kan menempati bagian belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar bagian depan rumah," terang Armuji, menegaskan langkah konkret yang bisa diambil pemilik.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik panjang mengenai kepemilikan dan hak guna rumah di Surabaya tersebut akhirnya menemukan penyelesaian, memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mengakhiri drama yang sempat viral di masyarakat.
