Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Terlibat Narkoba dan Malas Tugas, Tiga Anggota Polres Metro Jakarta Utara Dipecat

JAKARTA-Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya. Mereka terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

Tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni Brigadir Mangihut Yulianto S (anggota Sat Samapta) dan Bripka Rofyan (anggota Sat Samapta). Keduanya tersangkut kasus narkoba.

Sementara satu anggota yakni Brigadir Sutarno yang merupakan anggota Sat Intelkam. Ia dipecar karena membolos kerja atau tanpa keterangan.

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion, Selasa, (19/2).

Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari keputusan PTDH bagi anggota yang melanggar. Diantaranya yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.

Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang terkena PTDH. Hal ini menurutnya, akan berpengaruh bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang bersangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap kedepannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” ungkapnya. 

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media