Internationalmedia.co.id – News – Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan ‘pria senter’ yang sempat viral di media sosial sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sosok yang belakangan diketahui berinisial A alias Icong ini menjadi sorotan publik setelah aksinya terekam oleh dua bocah yang menanyakan keberadaan api di lokasi kejadian.
Peristiwa yang menggemparkan itu bermula pada Senin malam, 17 Agustus. Sebuah rekaman video amatir yang beredar luas menunjukkan dua bocah berboncengan motor di tengah kegelapan malam, berupaya menelusuri titik api kebakaran. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan dua pria. Salah satu pria tersebut mencolok perhatian dengan senter kepala (headlamp) yang terpasang di dahi, sambil memegang rokok dan membawa senjata tajam jenis mandau.

Dengan polosnya, salah satu bocah bertanya, "Di mana, Mang, apinya?" Pria bersenter itu dengan cepat membantah, "Nggak ada." Namun, bocah itu bersikeras, "Hah, tadi ada, Mang, di situ." Jawaban pria tersebut semakin meninggi, "Nggak ada. Sana… sana," sembari mengusir kedua bocah tersebut. Tak lama setelah itu, kedua bocah tersebut merekam kobaran api yang membara hebat di pinggir jalan, seolah menembus panasnya api yang mengganas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua bocah, N (13) dan temannya V, awalnya berniat memadamkan api bersama relawan. Mereka melihat titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung dan bergegas menuju lokasi untuk memadamkannya. Di situlah mereka bertemu dengan ‘pria senter’ yang bertelanjang dada dan membawa mandau.
Video viral tersebut menjadi petunjuk penting bagi kepolisian. Setelah melakukan penelusuran mendalam, Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan A alias Icong, si ‘pria senter’, serta pemilik lahan berinisial W sebagai tersangka karhutla. "Ya, sudah (tersangka)," tegas Kombes Deddy Supriadi saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Sabtu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak main-main, yakni penjara paling lama 9 tahun. Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Mengenai motif pembakaran, Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya untuk membuka lahan. "Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," jelasnya, menandakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap detail dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembakaran lahan yang meresahkan ini.
