Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam angkatan bersenjata Rusia. Penelusuran ini dipicu oleh sebuah pesan WhatsApp yang diterima oleh Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, dari seorang WNI yang mengaku menjadi tentara di negara tersebut.
Yvonne Mewengkang menjelaskan bahwa Kemlu, melalui koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow dan Kyiv, serta kementerian/lembaga terkait lainnya, sedang berupaya melakukan verifikasi komprehensif. "Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan KBRI Moskow, KBRI Kyiv dan kementerian atau lembaga terkait terus melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif terkait dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Rusia," ungkap Yvonne kepada wartawan pada Sabtu (18/9/2026).

Informasi yang dihimpun dan dipastikan lebih lanjut mencakup identitas, status kewarganegaraan, keberadaan, proses perekrutan dan kontrak kerja, lingkup pekerjaan, serta aktivitas dan keterlibatan para individu tersebut. Kemlu bertekad untuk mengungkap fakta di balik klaim yang meresahkan ini.
Pemerintah Indonesia juga menyoroti aspek hukum terkait kasus ini. Yvonne mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI secara tegas mengatur larangan bagi WNI untuk terlibat dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Konsekuensi dari pelanggaran ini dapat berujung pada hilangnya status kewarganegaraan, meskipun penerapannya tidak otomatis dan memerlukan penetapan Menteri Hukum berdasarkan verifikasi fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Kemlu tidak menutup kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan di balik kasus WNI yang diduga menjadi tentara Rusia. Apabila terbukti ada WNI yang menjadi korban, pemerintah akan segera mengambil langkah perlindungan yang diperlukan. Sebaliknya, jika ditemukan WNI yang berperan sebagai pelaku penipuan, eksploitasi, atau perekrutan, mereka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Pasal 201 KUHP.
Untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, Kemlu terus berkoordinasi erat dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kolaborasi ini bertujuan untuk meninjau aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan perlindungan, serta merumuskan langkah lanjutan terhadap WNI yang terlibat.
Pemerintah RI juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh WNI agar senantiasa berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama di wilayah konflik atau yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Yvonne menegaskan bahwa jika keterlibatan WNI dalam militer asing terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, Yvonne Mewengkang dalam konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), mengungkapkan bahwa ia menerima pesan singkat WhatsApp dari seorang WNI yang mengaku telah bergabung dengan militer Rusia. Pesan tersebut, meskipun dikirim ke nomor pribadinya, ditujukan untuk Menteri Luar Negeri RI.
