Jakarta – Penyelidikan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin intensif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi penting, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa kasus ini telah menyeret delapan tersangka, di mana empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta lima pihak swasta: Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat nama terakhir (Arif, Fahd, Erwin, Fakhry) diduga kuat merupakan lingkaran dekat Menteri Nusron Wahid.

Kasus ini juga mencatat sejarah baru dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar, jumlah terbesar yang pernah disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK mengidentifikasi beberapa klaster dalam penanganan perkara ini, meliputi dugaan suap HGB Summarecon, dugaan praktik jual beli jabatan, dan penerimaan ilegal lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah
Pada Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik internationalmedia.co.id melihat tiga koper hitam berisi dokumen dan barang elektronik disita, terkait proses dan mekanisme layanan kementerian. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menjadi sasaran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara. Ruang Menteri Nusron Wahid belum digeledah, namun kemungkinan itu tidak dikesampingkan jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kantor Summarecon Ikut Disasar
Sehari kemudian, Jumat (18/9), KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk. Hasilnya, penyidik berhasil menyita dokumen SHGB terkait perkara, catatan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Budi Prasetyo menambahkan bahwa rangkaian penggeledahan belum usai, dan penyidik masih akan menelusuri titik-titik lain.
Rumah Dirjen Lampri Turut Digeledah
Pada hari yang sama, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, yang berlokasi di daerah Bekasi. Hasil dari penggeledahan ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK menegaskan bahwa penggeledahan di Kementerian ATR/BPN tidak hanya terkait suap HGB Summarecon, tetapi juga untuk mengusut dugaan praktik jual beli jabatan, rotasi, promosi, mutasi, serta penerimaan ilegal lainnya di internal kementerian. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami soal itu, yang menjadi salah satu alasan penggeledahan di sejumlah ruangan Dirjen.
Nusron Wahid Buka Suara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya angkat bicara pada Jumat (18/9) terkait namanya yang disebut-sebut dalam kasus ini dan penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Melalui akun Instagram kementerian, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap membantu.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Nusron juga menjamin bahwa pelayanan di Kementerian ATR/BPN akan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. "Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan," tegasnya, seraya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.
