Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djamari Chaniago, baru-baru ini menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas perdamaian di Aceh serta memelihara situasi kondusif di Papua. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, seruan ini disampaikan dengan menekankan pentingnya menghormati kebebasan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku tanpa kekerasan maupun perusakan.
Menko Djamari secara khusus menyoroti pentingnya merawat perdamaian di Bumi Serambi Mekkah. Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila adalah simbol kedaulatan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga negara. "Perdamaian Aceh adalah aset berharga yang harus kita pelihara. Simbol-simbol negara, seperti Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila, adalah representasi identitas kita dan wajib dihormati," ujar Djamari, sebagaimana dikutip dari laporan Antara pada Minggu (16/8/2026).

Pemerintah, lanjut Djamari, berkomitmen penuh untuk menghormati kekhususan Aceh yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa stabilitas yang telah terjaga selama lebih dari dua dekade ini merupakan prestasi kolektif yang patut terus dijaga melalui pendekatan dialogis, semangat persaudaraan, dan kepatuhan terhadap hukum. Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta insiden perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polhukam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. "Fakta, identitas pelaku, motif di balik tindakan tersebut, serta unsur-unsur hukum yang terkait harus didalami secara objektif," tegasnya.
Jika hasil penyelidikan mengindikasikan adanya unsur tindak pidana, Djamari menegaskan bahwa para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip ketegasan dan keadilan. Penegasan serupa juga berlaku bagi setiap tindakan kekerasan atau perusakan yang terjadi.
Beralih ke situasi di Papua, Menko Djamari kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan. "Hak untuk berpendapat tidak boleh disalahgunakan sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, provokasi, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan hukum," tegasnya.
Pemerintah menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden kericuhan yang terjadi dalam sebuah aksi di Papua Tengah, yang dilaporkan telah menyebabkan beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. "Penyampaian aspirasi harus senantiasa berlangsung secara damai dan dalam suasana kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. Setiap individu atau kelompok yang terbukti melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum, serta mengganggu ketertiban umum, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Djamari.
Brigjen TNI Honi Havana, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenko Polhukam, menambahkan bahwa pihaknya terus memantau dengan seksama dinamika situasi di kedua wilayah tersebut. Kemenko Polhukam, lanjut Honi, aktif mengoordinasikan upaya bersama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah potensi eskalasi konflik, menjamin keselamatan seluruh warga, dan memastikan stabilitas keamanan nasional tetap terjaga.
Honi juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketenangan, tidak mudah terpancing oleh hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.
