Internationalmedia.co.id – News – Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang diusulkan mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 15.000 untuk motor menuai penolakan keras dari Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melakukan kajian mendalam dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya menghitung dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh, khususnya terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan para pelaku usaha di Ibu Kota.
"Kami menolak rencana kenaikan tarif batas atas parkir yang mencapai angka tersebut. Ini terlalu mahal dan Dishub DKI Jakarta belum melakukan kajian yang memadai terkait dampaknya," tegas Francine kepada wartawan pada Kamis (3/9/2026). Menurutnya, kendaraan bagi pengemudi ojol bukan sekadar alat transportasi pribadi, melainkan merupakan alat kerja utama yang setiap hari digunakan untuk mengambil dan mengantar pesanan. Potensi kenaikan biaya parkir ini dikhawatirkan akan memicu efek domino pada ekosistem layanan daring, mulai dari aplikator, merchant, hingga konsumen.

Lebih lanjut, Francine juga menilai bahwa wacana pembagian wilayah Jakarta menjadi zona parkir dengan tarif berbeda masih membutuhkan penjelasan dan dasar kajian yang lebih rinci. "Kami belum mengetahui apa saja dasar Pemprov DKI dalam menentukan suatu wilayah masuk ke dalam zona A, B, dan seterusnya," ujarnya. Ia khawatir, tarif parkir yang melambung tinggi akan membuat masyarakat enggan mengunjungi area komersial, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi dan para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Alih-alih menaikkan tarif, Francine menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk fokus pada pembenahan tata kelola parkir dan mengatasi kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi. "Kalau tujuannya meningkatkan pendapatan daerah, sebaiknya hentikan kebocoran-kebocoran akibat praktik parkir liar, kurangnya pengawasan, dan lemahnya penertiban," kata Francine. Ia mendorong penerapan pembayaran nontunai atau cashless, integrasi aplikasi parkir dengan e-TRAPT agar pendapatan tercatat secara real time, serta penertiban juru parkir liar.
Francine bahkan memberikan contoh keberhasilan penertiban parkir liar yang ia lakukan bersama Dishub, seperti di samping POIN Square Lebak Bulus dan belakang Pondok Indah Mall 2. "Jangan-jangan, ketika parkir liar ini dihentikan, kontribusi pendapatan daerah meningkat tanpa perlu menaikkan tarif parkir," imbuhnya, menyoroti potensi pendapatan yang hilang akibat praktik ilegal.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memang sempat mengungkapkan adanya usulan perubahan tarif parkir dengan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, Senayan, hingga beberapa wilayah di Jakarta Selatan disebut berpotensi memiliki tarif parkir tertinggi, mencapai Rp 60.000.
Namun, Jupiter sendiri justru mengkritik usulan tersebut. Ia menilai tarif parkir hingga Rp 60.000 untuk mobil sangat memberatkan masyarakat dan menyebutnya "ngawur." Menurutnya, kenaikan tarif parkir bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. "Masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan PAD, yang lebih enak dan tidak mencekik masyarakat dalam kondisi saat ini," pungkas Jupiter, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
