Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Gus Alex mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal per orang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Permintaan tersebut, menurut Gus Alex, disampaikan saat mereka melakukan kunjungan dinas ke Makkah, Arab Saudi.
Pengakuan ini disampaikan Gus Alex dalam sesi tanya jawab dengan mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat dini hari (4/9/2026).

Mulanya, Gus Alex mengonfirmasi kepada Jaja mengenai pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Jaja membenarkan ingatannya akan pertemuan tersebut, yang menurut Gus Alex diatur atas permintaan staf Komisi VIII bernama Yusuf.
Dalam pertemuan itu, Gus Alex mengklaim pimpinan Komisi VIII dan Panja memintanya untuk mengumpulkan uang dari penyedia katering. Selain itu, ia juga diminta menyiapkan sejumlah dana untuk keperluan belanja oleh-oleh. Jaja Jaelani mengaku tidak mendengar permintaan terkait uang katering, namun ia membenarkan adanya permintaan dana untuk oleh-oleh.
Lebih lanjut, Gus Alex membeberkan bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas ke Arab Saudi, padahal biaya perjalanan mereka sudah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA DPR, meminta uang tunai 3.000 riyal per orang. Jika dikonversi dengan kurs saat ini sekitar Rp 4.692 per riyal, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 14.074.830 per individu.
Gus Alex mengaku hanya mampu memberikan 1.500 riyal atau sekitar Rp 7.037.415 per orang kepada para anggota dewan tersebut, yang ia klaim berasal dari uang honornya sendiri. Jaja Jaelani mengonfirmasi bahwa Gus Alex memang pernah menceritakan hal ini kepadanya.
Tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang disebut Gus Alex ditemuinya saat itu adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Jaja Jaelani juga membenarkan nama-nama tersebut saat ditanya oleh Gus Alex.
Sebagai informasi, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus korupsi kuota haji tambahan ini. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
